Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan adalah sebagai berikut:
• Buku tabungan
• Kartu ATM
• identitas diri ( KTP )
•Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Baca Juga: Gawat! Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Utang Indonesia Melonjak Hingga Rp1.000 Triliun
Baca Juga: Simak Syarat Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Caranya Cukup Mudah
Notifikasi pemberitahuan penerima Banpres Produktif ( BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.
Jika tidak memiliki rekening BRI dan memperoleh pesan pemberitahuan, penerima dapat mendatangi Kantor BRI terdekat.***