Login depkop.go.id, Cara Daftar BLT UMKM Online Gelombang II, Cek Syarat Lengkapnya di Sini

- 20 Oktober 2020, 06:58 WIB
Login depkop.go.id, Daftar BLT UMKM Online Gelombang II, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
Login depkop.go.id, Daftar BLT UMKM Online Gelombang II, Cek Syarat Lengkapnya di Sini /depkop.go.id/

RINGTIMES BALI -  Login www.depkop.go.id, link cara daftar BLT UMKM online dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM gelombang II, ingat ini bukan untuk mendaftar online ya. Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM ini masih dibuka hingga akhir November 2020.

Setiap pelaku UKM dapat mendaftar dan bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Cek syarat pendaftaran serta bagaimana daftar BLT UMKM di link www.depkop.go.id. 

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini masih dibuka.

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima, sebagaimana dikutip RINGTIMES BALI dari laman komite-umkm.org, Selasa 20 Oktober 2020.

Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” katanya, Jumat 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta cuma Pakai KTP Mudah

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :

- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UKM gagal lolos verifikasi.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM Online Resmi Dibuka, Login Depkop.go.id Sekarang, Rp2,4 Juta Langsung Cair

Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta juga, Cek Segera Mungkin Kamu Lewatkan 6 Hal ini

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

Pelaku UKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: 57 Ribu Pelaku Usaha Mikro Tak Lolos BLT UMKM di Bali, Cek Lagi Syaratnya Agar Tak Senasib

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM di daerah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II, Cek Lagi Syaratnya, Awas Ada Sanksi Menanti

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
- Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Baca Juga: 3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair

NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
Bidang usaha Nomor telepon
Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Baca Juga: Menaker Sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Dicairkan ke Rekening Ini

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Sementara penyaluran BLT UMKM tahap satu hampir 100 persen dari Rp 22 triliun dana yang disiapkan.

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kembali mengawal penyaluran tahap kedua.

Baca Juga: Cara Verifikasi BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cukup 7 Menit, Ikuti Langkahnya di Sini Mudah

“Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini,” kata Teten dalam siaran pers yang dikutip Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Teten, pada pekan ini penambahan tahap kedua BLT UMKM ini akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Dengan begitu, total penyaluran yang akan diberikan adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Dana Desa Rp600 Ribu, Simak Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya Mudah

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas dia.

Awalnya pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif ini.

Baca Juga: Cara Dapatkan Insentif BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Langkah Berikut Ini

Dan untuk mengawal program ini agar tepat sasaran Kemenkop UKM menggandeng KPK.

Pihaknya menyediakan saluran untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui jaga.go.id.

KPK akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan.

Baca Juga: Pastikan Syarat Ini Ada Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta di www.depkop.go.id

Sebelumnya, KPK juga telah membantu pengawasan untuk mendistribusikan program ini, dalam tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x