Vaksin Covid-19 Segera Siap, Jokowi: Jangan Seperti UU Cipta Kerja!

- 19 Oktober 2020, 17:47 WIB
Vaksin Covid-19 Segera Siap, Jokowi: Jangan Seperti UU Cipta Kerja!
Vaksin Covid-19 Segera Siap, Jokowi: Jangan Seperti UU Cipta Kerja! /

RINGTIMES BALI - Dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan bagi masyarakat. Salah satunya pengadaan vaksin Covid-19 yang banyak dibicarakan saat ini.

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menyiapkan komunikasi publik terkait vaksin COVID-19 agar tidak menciptakan respon negatif dari masyarakat seperti saat penyusunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Vaksin ini saya minta jangan tergesa-gesa, karena sangat kompleks, menyangkut nanti persepsi di masyarakat kalau komunikasinya kurang baik bisa kejadian seperti UU Cipta Kerja," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Baca Juga: Manga Boruto Terbaru Chapter 51 ‘Pengorbanan’ Ternyata Ini Kunci yang Dimiliki Boruto

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal itu dalam rapat terbatas dengan topik "Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Libur Panjang Akhir Oktober Tahun 2020" yang dihadiri langsung para menteri kabinet Indonesia Maju.

Seperti diketahui, pada 8 Oktober 2020 terjadi demonstrasi besar-besaran setidaknya di 18 provinsi oleh buruh, mahasiswa dan anggota masyarakat lainnya untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, aksi tersebut juga diwarnai dengan kerusuhan di beberapa tempat.

"Saya minta benar-benar disiapkan mengenai vaksin, mengenai komunikasi publik terutama yang berkaitan halal dan haram, berkaitan dengan harga, berkaitan dengan kualitas, berkaitan dengan distribusi seperti apa," ungkap Presiden, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Tak Biasa, Rafflesia Arnoldi Ini Mekar Menempel pada Inangnya

Namun komunikasi publik yang dimaksudkan Presiden Jokowi juga bukan akhirnya membuka semua data pemerintah kepada masyarakat.

"Meski tidak semuanya harus kita sampaikan ke publik, harga ini juga tidak harus kita sampaikan ke publik," tambah Presiden.

Titik kritis dari vaksinasi, menurut Presiden Jokowi, adalah di implementasi.

Baca Juga: Terkenal Kritis, Berikut Perjalanan Hidup Din Syamsudin

"Jangan menganggap mudah implementasi, tidak mudah, prosesnya seperti apa? Siapa yang pertama disuntik terlebih dulu? Kenapa dia? Semua harus dijelaskan betul ke publik, proses-proses komuniksi publik ini yang betul-betul disiapkan," ungkap Presiden.

Tujuan dari komunikasi publik yang baik itu adalah agar tidak ada lagi isu vaksin yang nantinya dapat diplintir.

Siapa yang (mendapat vaksin secara) gratis, siapa yang mandiri? Harus dijelaskan, harus detail, jangan nanti dihantam oleh isu, diplintir kemudian kejadiannya bisa masyarakat demo lagi karena memang masyarakat sekarang ini dalam posisi yang sulit," tambah Presiden.

Baca Juga: Tips Mengatasi Sakit Perut Bagian Bawah Ketika Sedang Berlari

Menurut Presiden Jokowi, seharusnya ada pembagian tugas antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian BUMN dalam pengerjaan vaksin tersebut.

"Juga perlu saya ingatkan dalam pengadaan vaksin ini mestinya harus segera jelas, kalau menurut saya untuk vaksin yang gratis, untuk rakyat, urusan Menteri Kesehatan, untuk yang mandiri, yang bayar itu urusannya BUMN," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: 5 Ikan Hias Harga Murah, Mulai Harga Rp5 Ribuan Meski Dulu Dikenal Mahal

Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. pengadaan vaksin COVID-19;
b. pelaksanaan vaksinasi COVID-19;

Baca Juga: Perbedaan Tanaman Alocasia dan Colocasia , Salah Satunya Bisa Dimakan


c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; dan


d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Waktu vaksinasi sendiri adalah mulai 2020-2022.

Hingga saat ini menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah sudah mengamankan pengadaan vaksin COVID-19 untuk 135 juta warga dengan jumlah vanksin sekitar 270 juta dosis.

Baca Juga: Kajari Jaksel Jamu Soto Dua Jenderal Tersangka Djoko Tjandra, MAKI: Berlebihan dan Harus Diganti

Sasaran penerima vaksin COVID-19 nantinya adalah sebanyak 160 juta orang dengan vaksin yang harus disediakan adalah 320 juta dosis vaksin dengan rincian:

1. Garda terdepan seperti medis dan paramedis "contact tracing", pelayanan publik TNI/Polri, aparat hukum sejumlah 3.497.737 orang dengan kebutuhan vaksin 6.995.474 dosis


2. Masyarakat (tokoh agama/masyarakat), perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebagian pelaku ekonomi berjumlah 5.624.010 orang dengan jumlah vaksin 11.248.00 dosis

Baca Juga: Rilis 12 Oktober 2020, Ini Spesifikasi Lengkap OPPO Reno 4F

3. Seluruh tenaga pendidik (PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan sederajat perguruan tinggi) sejumlah 4.361.197 orang dengan jumlah vaksin 8.722.394 orang.

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah dan legislatif) sejumlah 2.305.689 orang dengan total vaksin 4.611.734 dosis

5. Peserta PBJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 86.622.867 orang dengan kebutuhan vaksin 173.245.734 dosis

Baca Juga: Mengenal Gunung Abang, Destinasi Puncak Tertinggi Ketiga di Bali
6. Ditambah masyarakat dan pelaku perekonomian lain berusia 19-59 tahun sebanyak 57.548.500 orang dengan kebutuhan vaksin 115.097.000 dosis.***

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x