'Dikunci hingga Mati', Nasib Gatot Nurmantyo Tinggal Kenangan

- 19 Oktober 2020, 10:34 WIB
Jendral TNI (Purn) Gatot Nurmantyo
Jendral TNI (Purn) Gatot Nurmantyo /instagram/

"Enggak tahu, ya pokoknya enggak dapat izin. Ya enggak masalah," katanya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap delapan orang, yang terdiri dari anggota dan petinggi KAMI.

Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian, dan melakukan penghasutan demo tentang penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang akhir-akhir ini berujung anarkis.

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana, dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din CS Minta Film G30SPKI Diputar Kembali, Fakta PKI Tidak Akan Pernah Mati

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara, mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x