Tuai Kontroversi, Menaker Ida Fauziyah: UU Cipta Kerja Justru Untungkan Pekerja

- 15 Oktober 2020, 09:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjawab cecaran pertanyaan Deddy Corbuzier soal Omnibus Law Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjawab cecaran pertanyaan Deddy Corbuzier soal Omnibus Law Cipta Kerja. /Instagram/mastercorbuzier/

"Tetep diatur waktu lembur maksimal empat jam dalam satu hari," ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, 15 Oktober 2020: Logam Mulia Antam di Pegadaian

Apabila waktu bekerja delapan jam ditambah waktu lembur empat jam maka jumlahnya dua belas jam, hal tersebut merupakan standar maksimal bekerja bagi pekerja.

Hal itu berarti UU Cipta Kerja sebenarnya tidak melakukan eksploitasi terhadap pekerja.***( Nila Zulva Rosyida/ Portal Jember)

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x