"Tetep diatur waktu lembur maksimal empat jam dalam satu hari," ucap Ida Fauziyah.
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, 15 Oktober 2020: Logam Mulia Antam di Pegadaian
Apabila waktu bekerja delapan jam ditambah waktu lembur empat jam maka jumlahnya dua belas jam, hal tersebut merupakan standar maksimal bekerja bagi pekerja.
Hal itu berarti UU Cipta Kerja sebenarnya tidak melakukan eksploitasi terhadap pekerja.***( Nila Zulva Rosyida/ Portal Jember)