Tuai Kontroversi, Menaker Ida Fauziyah: UU Cipta Kerja Justru Untungkan Pekerja

- 15 Oktober 2020, 09:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjawab cecaran pertanyaan Deddy Corbuzier soal Omnibus Law Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjawab cecaran pertanyaan Deddy Corbuzier soal Omnibus Law Cipta Kerja. /Instagram/mastercorbuzier/


RINGTIMES BALI -
DPR akhirnya mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021.

Sebelumnya Pembahasan RUU Cipta Kerja memicu kontroversi. Meski dirundung penolakan dan demo besar-besaran serikat buruh di berbagai daerah, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit, Donald Trump Tiba di Gedung Putih, Lepas Masker dan Beri Salam Hormat

RUU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain: RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Salah satu poin yang dipermasalahkan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yakni terkait hari libur pekerja yang berkurang serta dianggap mengeksploitasi pekerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, 15 Oktober 2020: Pisces, Bisa Lebih Bersinar

Dikutip Ringtimes Bali dari PORTAL JEMBER. Melalui tayangan video Podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier pada 15 Oktober 2020, Deddy mewakili netizen menanyakan bahwa sebelumnya, libur kerja dalam satu minggu sebanyak dua hari namun sejak adanya UU Cipta Kerja hari libur dalam seminggu berkurang menjadi satu hari.

Menanggapi hal tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang diundang menjadi narasumber menjelaskan jawaban fakta sebenarnya.

Artikel ini telah tayang di Portal Jember pada 15Oktober 2020 dengan judulDianggap Eksploitasi Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Justru Untungkan Pekerja

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

"Waktu bekerja itu tetep diatur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Isinya, tujuh jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu, jadi kalau enam hari kerja maka jam kerjanya itu tujuh jam," jawab Menaker Ida Fauziyah di channel YouTube Deddy Corbuzier pada 14 Oktober 2020.

"Nah, delapan jam sehari atau 40 jam dalan satu minggu untuk yang lima hari kerja dalam satu minggu," imbuh Menaker Ida Fauziyah.

Ida juga menegaskan bahwa aturan libur sehari atau dua hari dalam seminggu tetap bisa dilakukan tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Baca Juga: Kim Yoo Jung dan V BTS, Apakah Keduanya Memiliki Romansa Rahasia

Selain itu, Ida menekankan bahwa selama UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak dihapus atau diatur ulang dalam UU Cipta Kerja maka ketentuannya tetap berlaku termasuk tentang waktu kerja.

Ida juga menjelaskan perbedaan antara UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Bedanya adalah di UU Cipta Kerja ini menampung ketentuan tentang pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu kerja khusus," jelas Ida.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 15 Oktober 2020: Shio Tikus, Hargai Diri Sendiri

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini justru menguntungkan dan melindungi pekerja karena mampu mengikuti fleksibilitas waktu bekerja sesuai jenis pekerjaannya.

Terkait jam lembur yang selama ini dinilai mengeksploitasi pekerja.

"Tetep diatur waktu lembur maksimal empat jam dalam satu hari," ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, 15 Oktober 2020: Logam Mulia Antam di Pegadaian

Apabila waktu bekerja delapan jam ditambah waktu lembur empat jam maka jumlahnya dua belas jam, hal tersebut merupakan standar maksimal bekerja bagi pekerja.

Hal itu berarti UU Cipta Kerja sebenarnya tidak melakukan eksploitasi terhadap pekerja.***( Nila Zulva Rosyida/ Portal Jember)

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x