Tuai Kontroversi, Menaker Ida Fauziyah: UU Cipta Kerja Justru Untungkan Pekerja

- 15 Oktober 2020, 09:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjawab cecaran pertanyaan Deddy Corbuzier soal Omnibus Law Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menjawab cecaran pertanyaan Deddy Corbuzier soal Omnibus Law Cipta Kerja. /Instagram/mastercorbuzier/

"Waktu bekerja itu tetep diatur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Isinya, tujuh jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu, jadi kalau enam hari kerja maka jam kerjanya itu tujuh jam," jawab Menaker Ida Fauziyah di channel YouTube Deddy Corbuzier pada 14 Oktober 2020.

"Nah, delapan jam sehari atau 40 jam dalan satu minggu untuk yang lima hari kerja dalam satu minggu," imbuh Menaker Ida Fauziyah.

Ida juga menegaskan bahwa aturan libur sehari atau dua hari dalam seminggu tetap bisa dilakukan tergantung kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Baca Juga: Kim Yoo Jung dan V BTS, Apakah Keduanya Memiliki Romansa Rahasia

Selain itu, Ida menekankan bahwa selama UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak dihapus atau diatur ulang dalam UU Cipta Kerja maka ketentuannya tetap berlaku termasuk tentang waktu kerja.

Ida juga menjelaskan perbedaan antara UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Bedanya adalah di UU Cipta Kerja ini menampung ketentuan tentang pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut, sehingga perlu diatur waktu kerja khusus," jelas Ida.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 15 Oktober 2020: Shio Tikus, Hargai Diri Sendiri

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini justru menguntungkan dan melindungi pekerja karena mampu mengikuti fleksibilitas waktu bekerja sesuai jenis pekerjaannya.

Terkait jam lembur yang selama ini dinilai mengeksploitasi pekerja.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x