Sebagaimana diberitakan RINGTIMES BALI sebelumnya, Kemnaker meluncurkan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja program JPS (Jaring Pengaman Sosial).
JPS yang merupakan Jaring Pengaman Sosial ini merupakan program baru untuk meningkatkan kompetensi masyarakat dengan konsep yang dibagi menjadi dua bagian.
Baca Juga: Covid-19 Ancam Jiwa Anak, Kemensos Catat Kenaikannya Melonjak Tajam
Program ini mirip dengan kartu prakerja. Ada beberapa program seperti TKM atau Tenaga Kerja Mandiri yang ditujukan untuk menciptakan wirausaha dan bagian yang kedua adalah Program Padat karya.
Bantuan ini merupakan salah satu rangkaian program peningkatan ekonomi nasional yang dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang secara tidak langsung terdampak karena pandemi.
Tujuan dari Program JPS Kemnaker
Baca Juga: Omnibus Law UU Cipta Kerja Menciptakan Lapangan Kerja atau Oligarki?
Seperti yang sudah disinggung di atas JPS Kemnaker sendiri terdiri atas Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.
Selain itu, juga ada program padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.
Bantuan JPS Kemnaker ini nantinya bakal diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dengan didampingi langsung oleh pihak Kemnaker.