Anggaran PEN APBN Rp421,7 Triliun Lanjut hingga 2021, Simak Syarat Penerimanya

- 12 Oktober 2020, 10:45 WIB
Anggaran PEN APBN Rp421,7 Triliun Lanjut hingga 2021, Simak Syarat Penerimanya
Anggaran PEN APBN Rp421,7 Triliun Lanjut hingga 2021, Simak Syarat Penerimanya /

- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, akan diberikan kepada 96,8 juta peserta
- Bantuan Sosial Tunai, yang akan diberikan kepada 10 juta penerima manfaat
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang akan diberikan kepada 1,1 juta mahasiswa

Dari total pagu anggaran perlindungan sosial tersebut, realisasinya dapat mencapai 100 persen dengan komposisi realokasi pada program yang sudah dibuat.

Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian mengatakan, “program PEN yang dilakukan mulai tahun 2020 bersamaan dengan program penanganan dampak pandemik Covid-19 mau tidak mau harus diteruskan pada tahun depan,” ucapnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta KPM, Simak di Sini

“Anggaran perlindungan sosial pada 2021, kami juga harus memikirkan PEN apa yang sudah dilakukan di tahun 2020 akan dilanjutkan,” ucap Febrio.

Disisi lain, lokasi anggaran untuk PEN 2021 akan membuat defisit anggaran meningkat dari asumsi makro, Kerangka Ekonomi Makro, dan pokok-pokok kebijakan fiscal (KEM PPKF). RAPBN 2021 sebesar 4,17 persen menjadi 4,5 persen sampai 4,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PBD).***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah