Kemenparekraf Siapkan Bantuan hingga Miliaran, Segera Daftar dan Ikuti Syaratnya di Sini

- 11 Oktober 2020, 13:44 WIB
Kemenparekraf/Baparekraf membuka kesempatan buat Anda mendapatkan bantuan insfrastruktur ekonomi kreatif (Banper Insfrastruktur Ekraf)
Kemenparekraf/Baparekraf membuka kesempatan buat Anda mendapatkan bantuan insfrastruktur ekonomi kreatif (Banper Insfrastruktur Ekraf) /

RINGTIMES BALI - Anda pelaku ekonomi kreatif (ekraf) ada kabar baik karena Kementerian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) membuka kesempatan buat Anda mendapatkan bantuan insfrastruktur ekonomi kreatif (Banper Insfrastruktur Ekraf).

Para komunitas ekonomi kreatif bisa mengajukan anggaran minimal Rp500 juta dan maksimal Rp3,5 miliar. Anda tertarik berikut syarat untuk dapat bantuan pemerintah ini.

Untuk jenis bantuannya, khusus untuk 2021, Kemenparekraf merancang tiga macam, yakni revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, sarana ruang kreatif, dan yang terbaru adalah paket pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Dikutip dari laman Kemenparekraf, pengusul bantuan pemerintah untuk fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif harus memenuhi persyaratan antara lain:

1.Seluruh kategori pengusul sekurang-kurangnya telah menjalankan kegiatan subsektor ekonomi kreatif selama dua tahun sebelum pengajuan bantuan.

2.Komunitas ekstra harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan atau perkumpulan, dan memiliki NPWP.

3.Pemerintah provinsi (Pemprov) harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

Baca Juga: Mau Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta KPM, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Lengkap

4.Pemerintah kabupaten/kota harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

5.Pemerintah desa harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

6.Lembaga adat harus memiliki akte notaris, AD/ART, dan/atau mendapatkan pengakuan resmi dari pemda setempat. Lembaga adat tersebut harus melakukan kegiatan berkaitan dengan subsektor ekonomi kreatif.

Baca Juga: Terkini, Bansos PKH Rp28,71 Triliun untuk 10 Juta Keluarga, Ini yang Harus Kamu ketahui

Kemenparekraf membuka pendaftaran atau pengajuan proposal permohonan banper infrastruktur ekraf 2021 selama periode 15 Agustus–30 November 2020 melalui situs banper.kemenparekraf.go.id.

Bantuan pemerintah ini diperuntukkan bagi para komunitas atau yayasan yang bergerak di 17 subsektor ekonomi kreatif. Namun demikian, banper infrastruktur ini tak hanya berlaku bagi komunitas ekonomi kreatif, melainkan juga pemprov, kabupaten/kota, hingga desa, serta lembaga adat.

Subsektor ekonomi kreatif yang berhak mendapat banper infrastruktur tersebut ialah aplikasi, pengembang permainan, arsitektur desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, serta film, animasi, dan video.

Baca Juga: Demokrat vs PDIP Memanas, Drama Puan Maharani Nangis dan WO di Era SBY Diungkap Lagi, Politik Basi

Selain itu, dialokasikan juga untuk pegiat fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, hingga televisi, dan radio.

Selanjutnya untuk sarana ruang kreatif, program itu merupakan regenerasi dari paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sudah ada sebelumnya sejak program Banper digulirkan 2017.

Di situs tersebut tersedia petunjuk-petunjuk teknis yang lebih lengkap dalam mengajukan proposal banper.

Baca Juga: Facebook Beri Bantuan Rp31 Juta Khusus untuk Wilayah Ini Kuota 400 UKM, Cek Cara Daftarnya Lengkap

Adapun Kemenparekraf juga menerima permohonan proposal fisik yang dikirimkan langsung ke Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Gedung Sapta Pesona, Jl Merdeka Barat 17, Jakarta Pusat.***

 

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x