Pemberian dana BLT diberikan kepada pemerintah untuk pekerja yang terdampak Covid-19. Dengan syarat diberikan kepada mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang diberikan. Salah satunya aktif kepesertaan dan tidak telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
3. Subsidi Gaji Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional
Subsidi gaji atau upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bantuan BST Rp12 Triliun untuk 10 Juta Keluarga Mau? Segera Daftar dan Ikuti Syarat Ini
Oleh karena itu, bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah atau gaji hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM.
4. Bantuan Subsidi Gaji Ringankan Kehidupan Rumah Tangga
Bantuan ini dapat meringankan kehidupan rumah tangga para pekerja kita, terutama mereka yang tengah kesusahan akibat pandemi Covid -19. Secara makro, estimasi yang kami lakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji atau upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 – 0,7%.***(Tim Warta Ekonomi)