Cara Daftar Bantuan BST Kemensos Rp12 Triliun untuk 10 Juta KK, Ikuti Syarat Ini Pasti Lolos

- 10 Oktober 2020, 12:21 WIB
Cara Daftar Bantuan BST Kemensos Rp12 Triliun untuk 10 Juta KK, Ikuti Syarat Ini Pasti Lolos
Cara Daftar Bantuan BST Kemensos Rp12 Triliun untuk 10 Juta KK, Ikuti Syarat Ini Pasti Lolos /kemensos/

RINGTIMES BALI - Bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) digelontorkan pemerintah melalui Kemensos sebesar Rp12 triliun untuk 10 juta KK.  Berikut cara daftar bantuan BST ini simak di artikel ini sampai habis.

Cara daftar bantuan BST dari Kemensos yang diperpanjang hingga 2021 mendatang anda mendaftarnya melalui manual.

Cara daftar bantuan BST Kemensos yang sebelumnya penyalurannya sebesar Rp600 ribu namun kini turun jadi Rp300 ribu dan di 2021 direncanakan turun lagi jadi Rp200 ribu cukup pergi ke Dinas Sosial setempat.

Karena itu jika anda mau mendaftar sebagai penerima bantuan BST, segera siapkan syarat-syaratnya untuk mempermudah saat proses verifikasi nantinya. Simak di artikel ini sampai habis.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BST tersebut, dengan mendaftar ke Dinas Sosial setempat.

Langkahnya sebagai berikut dikutip dari Kominfo:

- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: 6 Bantuan Sosial Covid-19 di Perpanjang hingga 2021, Termasuk BSU Bagi Pekerja, Cek Syaratnya

- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka bantuan BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
- Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya:

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kominfo Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x