"503 kabupaten/kota, akan mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) selama 3 bulan. Data penerima Bantuan Khusus ini diterima Kemensos dari pemerintah kabupaten/kota. Kemensos bekerja sama dengan Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BST," ungkapnya.
Bansos BST ini diperpanjang pada Gelombang 2, selama 6 bulan (sampai bulan Desember), dengan nilai bantuan masing-masing senilai Rp300 ribu/keluarga/bulan, katanya.
Mensos Juliari Batubara juga mengatakan untuk program bansos BST non PKH, jumlah manfaat yang diterima saat ini adalah Rp300 ribu/bulan, bahkan bansos BST ini akan diturunkan menjadi Rp200 ribu/bulan.
Baca Juga: TERBARU! 1,8 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang
Dari nominal Rp300 ribu/bulan sendiri juga sudah mengalami penurunan karena sebelumnya penyaluran bansos BST diberikan dengan nominal Rp600 ribu/bulan.
Perubahan nominal bansos ini diumumkan pada Senin 18 Mei 2020 lalu.
Saat itu, pemerintah memutuskan memperpanjang masa berlaku bansos BST dari Juli 2020 saja menjadi Desember 2020.
Namun konsekuensinya nominal yang diterima masyarakat berkurang jadi 50 persen.
Baca Juga: UPDATE! Bansos BLT Rp 500 Ribu per KK non PKH telah Cair, Ini Cara Cek Dapat atau Tidak Terbaru
“Bansos yang sifatnya khusus akan kami lanjutkan adalah bantuan sosial tunai atau BST, untuk 6 bulan. untuk sementara dianggarkan 6 bulan, Rp200 ribu dari yang sekarang berjalan Rp300 ribu per bulan,” ucap Mensos.