Kartu Prakerja Gelombang 7 Terancam Dicabut jika Tak Ikuti Cara Ini

- 8 Oktober 2020, 13:42 WIB
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 7 Terancam Dicabut jika Tak Ikuti Langkah Ini
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 7 Terancam Dicabut jika Tak Ikuti Langkah Ini /instagram @prakerja.go.id/

RINGTIMES BALI - Peserta yang lolos di Kartu Prakerja Gelombang 7, diimbau Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja untuk segera membeli pelatihan pertamanya. Jika tidak maka status kepesertaannya terancam dicabut.

Jika anda pekerja yang lolos di Prakerja Gelombang 7 segera login di www.prakerja.go.id dan ikuti langkahnya di artikel ini.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja di instagram resminya mengumkan batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 7 adalah tanggal 9 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

hal ini sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 HARI untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

"Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
ㅤㅤ
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq

Baca Juga: Buruh Mahasiswa Bergerak Turun ke Jalan, Aksi Anarkis Terjadi Dimana-mana, Pak Jokowi Helooww
ㅤㅤ
Bagikan juga informasi ini ke teman, keluarga, atau kerabat kamu yang sudah lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 7, yuk! ????" 

Demikian info yang tertulis resmi di unggahan status [email protected] sebagaimana RINGTIMES BALI kutip, Kamis 8 Oktober 2020.

Berikut cara membeli pelatihan di www.prakerja.go.id :

Baca Juga: Kisi-kisi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Segera Siapkan Persyaratannya

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x