RINGTIMES BALI - Pengesahan UU Cipta Kerja menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat, terbanyak adalah menolak UU tersebut.
Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI melalui Sidang Paripurna pada 5 Oktober 2020 memicu keributan. Sejumlah masyarakat, terutama kaum pekerja dan buruh memprotes sejumlah poin dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Poin-poin tersebut dianggap merugikan bagi para pekerja dan buruh. Apalagi, undang-undang tersebut disahkan ketika Indonesia seharusnya fokus mengatasi pandemi covid-19.
Baca Juga: Peneliti LIPI Komentari UU Cipta Kerja, Pekerja Produktif Tapi Upah dan Kesejahteraan Rendah
Masyarakat pun mempertanyakan urgensi pengesahan UU Cipta Kerja. DPR RI, seakan terburu-buru mengesahkannya.
Untuk memprotes UU Cipta Kerja, para pekerja pun sempat menggelar aksi Mogok Kerja pada 6-8 Oktober 2020, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul Viral Video Diduga Polisi Nyamar Jadi Mahasiswa di Tengah Demo UU Cipta Kerja, Begini Kisahnya
Hari ini, Kamis, 8 Oktober 2020, sejumlah mahasiswa, pekerja dan buru, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya juga menggelar aksi demo.
Baca Juga: Harga Meroket, Bedakan Ciri Janda Bolong Murah VS Janda Bolong Mahal
Aksi yang dijuluki Getol alias Gerakan Tolak Omnibus Law tersebut digelar di sejumlah daerah di Indonesia.
Para pendemo menggelar orasi dan mengepung gedung DPR di daerah masing-masing untuk menyuarakan aspirasi mereka.