Akan tetapi, ini bukan jaminan pekerja untuk mendapatkan besaran upah dan tingkat kesejahteraan yang pantas pada satu pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Baca Juga: Najwa Shihab : Saya Tak Akan Matikan Mic karena Anda Semua Berhak Bicara, Sindir Puan Maharani?
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pengusaha wajib menyusun skala dan struktur upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan serta produktivitas.
Awalnya, pada pasal 92 UU Ketenagakerjaan, pengusaha menyusun skala dan struktur upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, masa kerja, serta kompetensi pekerja.
Skala dan struktur upah ini digunakan pengusaha untuk menetapkan upah yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh.
Baca Juga: Kisi-kisi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Segera Siapkan Persyaratannya
Fathimah menegaskan jika ia tidak mendukung poin-poin yang terkandung dalam UU Cipta Kerja.
"Kalau, kesannya kayak pro sama omnibus law. Padahal saya menentang," tutup Fathimah.***(Rere Radilla/Portal Surabaya)