Tolak Keras Omnibus Law, 2 Juta Buruh 'Mogok Nasional' RUU Cipta Kerja, ini 7 Tuntutan nya

- 4 Oktober 2020, 09:46 WIB
Tolak Omnibus Law, 2 Juta Buruh 'Mogok Nasional' RUU Cipta Kerja, ini 7 Tuntutan nya
Tolak Omnibus Law, 2 Juta Buruh 'Mogok Nasional' RUU Cipta Kerja, ini 7 Tuntutan nya /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal. Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?” tegas Said Iqbal.

Kelima. Waktu kerja tetap eksploitatif, buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

Baca Juga: TERBARU! 1,8 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang

Keenam. Hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang. Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

Ketujuh. Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x