TERBARU! 1,8 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang

- 3 Oktober 2020, 09:03 WIB
TERBARU! 1,8 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang
TERBARU! 1,8 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 4 Cair, Cek Rekening Sekarang /instagram @kemnaker/

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

“Untuk penyaluran tahap IV, kita lakukan secepatnya apabila proses check-list yang membutuhkan waktu paling lama 4 hari kerja telah selesai. Jadi, jika minggu kemarin data diserahkan ke kami pada hari Rabu, maka proses check-list maksimal selesai hari Selasa (besok) ”kata Menaker Ida.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN menyalurkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji/upah tahap IV tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

Baca Juga: 5 Kendala Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan, Calon Penerima Harus Cek Ulang

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi upah/gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Kendati berjalan lancar, Menaker mengingatkan kembali kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.

Baca Juga: Cara Pengaduan Bansos Bermasalah dan BLT Covid19 yang Efektif, Silahkan Laporkan di Sini

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya" imbau Ida.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x