5 Kendala Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan, Calon Penerima Harus Cek Ulang

- 20 September 2020, 17:47 WIB
5 Kendala Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan, Calon Penerima Harus Cek Ulang
5 Kendala Rekening BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan, Calon Penerima Harus Cek Ulang /pixabay

RINGTIMES BALI - Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 ini sebanyak 15.725.232 pekerja.

Saat ini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah disampaikan dalam 4 tahap.

Kemnaker dan pihak BPJS Ketenagakerjaan harus mengecek data dan rekening sebanyak jumlah penerima.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Tentu saha ini akan memakan waktu yang cukup lama karena verifikasi harus dilakukan satu per satu.

Tujuannya untuk meminimalisir kesalahan dan subsidi bisa diberikan tepat sasaran.

Terkait penyalurannya, Kemnaker mempercayakan sepenuhnya kepada HIMBARA, yakni Bank BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Cara Pengaduan Bansos Bermasalah dan BLT Covid19 yang Efektif, Silahkan Laporkan di Sini

Keempat bank ini yang akan mencairkan dana subsidi ke rekening bank penerima maupun rekening bank swasta.

Namun, dalam prosesnya terdapat sejumlah kendala atau masalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x