Kini Pasien OTG Boleh Isolasi Mandiri Di Rumah, Simak Syaratnya Disini

- 2 Oktober 2020, 06:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah. Akan tetapi, ada 16 persyaratan yang harus terpenuhi.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah. Akan tetapi, ada 16 persyaratan yang harus terpenuhi. /pikiran-rakyat/

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)

15. Terdapat akses kendaraan roda empat

16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x