RINGTIMES BALI - Mulai hari ini Jumat, 2 Oktober 2020, Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat jam malam operasional di berbagai sektor usaha dan ekonomi sampai pukul 18.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam operasional khususnya di sektor usaha dan ekonomi diambil sebagai upaya memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sejumlah ketentuan yang membatasi waktu operasional berbagai sektor usaha dan ekonomi tersebut tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Sebagaimana dimuat dalam artikel di Pikiran-rakyat.com Mulai Jumat 2 Oktober, Waktu Operasional Sektor Usaha Kota Bekasi Dibatasi hingga Pukul 18.00
Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya mengeluarkan maklumat jam operasional ini setelah mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek dengan Kemenko Maritim dan Investasi pada Rabu (30 September 2020).
"Salah satu pertimbangannya ialah peningkatan konfirmasi kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dan mengamati situasi nasional," ucapnya.
Maka kami rumuskan maklumat ini ucapnya Kamis, 1 Oktober 2020.
Pada maklumat tersebut, disebutkan bahwa sejumlah sektor usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sektor usaha dimaksud antara lain tempat hiburan semisal karaoke, pub, bar, biliar, panti pijat, refleksi, spa, dan diskotek.