BLT Subsidi Gaji sudah Cair ke 10 Juta Karyawan, Anda Belum? Cukup Cek dan Lapor Disini

- 1 Oktober 2020, 21:13 WIB
BLT Subsidi Gaji sudah Cair ke 10 Juta Karyawan, Anda Belum? Cukup Cek dan Lapor Disini
BLT Subsidi Gaji sudah Cair ke 10 Juta Karyawan, Anda Belum? Cukup Cek dan Lapor Disini /PIXABAY/5851928

RINGTIMES BALI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS kepada 10 juta karyawan swasta dan guru sudah diterima. Namun,bagi karyawan yang belum menerima bantuan bisa melapor dan cek nama penerima dengan mudah.

Mengutip dari akun Instagram resmi Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), @kemnaker, pada Rabu 30 September 2020 pihaknya telah mengumumkan bahwa telah mentrasnfer dana subsidi upah ke 10.190.341 rekening karyawan.

BLT Subsidi Gaji yang telah cair terdiri atas subsidi gaji tahap 1 samapi 4. Tahap 1 hingga 3 sudah cair diatas 99 persen, sedangkan hingga 28 September 2020 malam tahap 4 baru 46,65 persen dari total penerima, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL SURABAYA dengan judul " Hore! BLT SUbsidi Gaji Cair ke 10 Juta Karyawan, Belum Dapat? Gampang Cek dan Lapor Disini  "

Baca Juga: Waduh! Tidak Semua Pasien Covid 19 Mendapat Perawatan Gratis Pemerintah

Karyawan yang belum dapat bantuan ini disebabkan beberapa hal, diantaranya namanya belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, dan  perusahaan belum mendaftarkan nomor rekeningnya ke BP Jamsostek.

Penyebab lainnya karena bantuan ini diberikan secara bertahap dan Kementerian Ketenagakerjaan memerlukan verifikasi data calon penerima agar tepat sasaran.

Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang rekeningnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan rajin membayar iuran.

Baca Juga: Ini Sosok Sarwo Edhie Wibowo, Kakek AHY Pembasmi PKI

Karyawan juga bisa menyampaikan keluhan dan aduan terkait penyaluran bantuan ini secara online laman resmi Kemnaker, https://bantuan.kemnaker.go.id.

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x