Jadi total BLT Dana Desa yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.
Baca Juga: BLT non PKH Rp500 Ribu dari Kemensos Cair, Cek dan Laporkan di Sini jika Tidak Terima
Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT Dana Desa ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.
Seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.
Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300 ribu/KPM/bulan.
Baca Juga: 150 Ribu Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan, Ini kata BP Jamsostek
BLT Dana Desa sendiri disalurkan melalui dua gelombang, yakni gelombang pertama diberikan pada Bulan April (tahap I), Mei (Tahap II), dan Juni (Tahap III) masing-masing Rp600 ribu per KPM per bulan.
Sedangkan gelombang kedua diberikan pada Bulan Juli (Tahap IV), Agustus (Tahap V), dan September (Tahap VI) masing-masing Rp300 ribu per KPM per bulan.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa tahap I sendiri telah direalisasikan oleh 74.877 desa yang menyasar sebanyak 7.426.707 KPM dengan dana sebesar Rp4,69 Triliun.
Baca Juga: Cek Rekening Anda Bank BRI, BNI, dan BCA, Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Telah Disalurkan