(3)Batas usia pada anak sebagaimana diamaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu juga peraturan baru ini mewajibkan agar menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud salam pasal 52 terpenuhi.
Diantara pasal 253A dan pasal 254 disisipkan 1 pasal yakni pasal 253B yang berbunyi pada saat PP ini mulai berlaku.
Baca Juga: Harga Mobil LCGC Turun Hampir 50 Persen, Jadi Segini Setelah Pajak Mobil Baru 0 Persen, Tertarik?
Pengadaan paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berkahirnya perjanjian pengadaan paspor yang sedang berjalan.***(Argo Santoso/Portal Surabaya)