RINGTIMES BALI - Anda suka bepergian ke luar negeri tentu harus memiliki paspor, nah kabar gembira bagi anda karena baru-baru ini Presiden Jokowi meneken aturan baru pada 11 September 2020 tentang masa berlaku paspor yang tadinya hanya berlaku 5 tahun, kini menjadi 10 Tahun.
Peraturan baru tentang perpanjangan masa berlaku paspor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020.
Tentang Perubahan Kedua Tas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Dikutip dalam artikel Portal Surabaya Jokowi Resmi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Biasa Hingga 10 tahun
Berikut bunyi ketentuan Ayat (1) Pasal 51 yang diubah sebagai berikut :
Pasal 51
(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 Tahun sejak tanggal diterbitkan
(2) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Baca Juga: Kesempatan Trip Ke Luar Negeri bersama PT Equity Life Indonesia, Cek Lowongannya