Penerima BLT bansos program kartu sembako non PKH ini merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sangat terdampak pandemi Covid-19.
“Mereka yang menerima program ini sudah terdaftar di DTKS. Pada DTKS telah dilakukan update serta telah siap digunakan,” katanya.
Baca Juga: Hore, 10 Juta KPM PKH dapat Bansos 30 Kg Beras untuk Agustus-September, Syaratnya Ini
Diluncurkannya BLT BST KPM Program Kartu Sembako Non PKH ini menambah jenis bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat terdampak pandemi.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka menanggulangi dampak pandemi, salah satu kebijakan pemerintah adalah membantu masyarakat melalui skema jaring pengaman sosial (JPS).
Bantuan sosial (bansos) dari Kemensos berupa bansos reguler dan bansos khusus. Pada bansos reguler, Kemensos meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan. Kepesertaan PKH diperluas dari 9,2 juta menjadi 10 juta KPM.
Baca Juga: Selain BLT, 12 Juta UMKM Terima Banpres Rp2,4 Juta, Ditransfer Langsung, Buruan Cek Ya
Kepesertaan KPM Program Sembako diperluas dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM. Indeks bantuan ditingkatkan dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan.
Kemudian bansos khusus berupa Paket Sembako Bantuan Presiden untuk 1,9 juta KPM di Jakarta dan Bodetabek yang disalurkan selama tiga bulan, sejak April, Mei dan Juni dengan indeks Rp600 ribu/KPM/Bulan.
Dan BLT BST untuk 9 juta KPM di luar Jabodetabek yang disalurkan selama tiga bulan, sejak April, Mei dan Juni dengan indeks Rp600 ribu/KPM/Bulan.