Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.
Selain itu, bisa juga diberikan kepada:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk
3. pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 dan Pelaksanaannya, Simak di www.prakerja.id
Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 8
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan 3.Perwakilan Rakyat Daerah
4.Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Kepala Desa dan perangkat daerah
Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.