Peserta Non BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi BLT, Cek Syaratnya

- 11 September 2020, 14:09 WIB
BLT Subsidi Gaji tahap 3 sudah ada.*
BLT Subsidi Gaji tahap 3 sudah ada.* /



RINGTIMES BALI -
BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja yang sudah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih berpeluang menerima bansos tunai (BLT) pekerja senilai Rp 600 ribu per bulan.

Namun catatannya mereka masih terdata sebagai anggota aktif per 30 Juni 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan, orang berstatus non-pekerja berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update Harga Buyback Emas Hari Ini, 11 September 2020 di Galeri 24

SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Kemudian, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah. Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," bunyi pesan yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Nama dan Saldo Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Lewat SMS dan WhatsApp

Agus mengatakan pihaknya telah mengirimkan SMS kepada 398.126 pekerja yang dinonaktifkan tersebut. Namun, baru 32 persen dari jumlah itu atau 130.956 orang yang melakukan konfirmasi.

Dia mempersilakan para peserta tersebut agar mengupdate data mereka melalui tautan yang dikirimkan.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x