"Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak," kata dia.
Baca Juga: Respon Dugaan Gila Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Diterima, Tokoh-tokoh Ini Minta Polri Jaga Ulama
Hal serupa diungkapkan oleh Warga Sukajawa lainnya Andika yang mengaku tidak mengenal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut.
"Enggak kenal saya, tapi katanya ini...katanya namanya Alfin, dia warga Sukajawa tapi di sebelah sana naik ke atas dikit," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Motif Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Mengejutkan, Apa Sesungguhnya yang Terjadi
"Tersangka kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta," kata dia.
Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku, Kapolresta mengatakan bahwa hingga saat ini masih berdasarkan keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan bahwa sejak 2016 anak ini mengalami stres disebabkan ibunya yang bekerja di Hong Kong menikah lagi.
"Tapi kami sebagai penyidik tidak mempercayai sepenuhnya keterangan keluarga pelaku sehingga kita berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung, dan juga memanggil dokter psikiater dan kejiwaan dari Jakarta untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar gangguan jiwa," kata dia.
Baca Juga: Fakta Menarik Dibalik Penusukan Syekh Ali Jaber, Salah Satunya Pelaku Sering Memimpikan Korban