Peserta Non BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi BLT, Cek Syaratnya

- 11 September 2020, 14:09 WIB
BLT Subsidi Gaji tahap 3 sudah ada.*
BLT Subsidi Gaji tahap 3 sudah ada.* /

Jika Anda mengetuk link tersebut, Anda akan diarakahkan pada link Program Subsidi Gaji untuk Peserta BPJAMSOSTEK Melalui Bantuan Pemerintah.

Baca Juga: Kurs Dollar Hari Ini, 11 September 2020 di BNI, Intip Dulu Sebelum Tukar Valas

Langkah selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi nomor rekening dan klik "Berikutnya" atau isi form yang tertera dalam laman tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi pusat kontak BPJAMSOSTEK melalui nomor 175.

Pastikan, pengirim SMS bernama "BPJAMSOSTEK" dengan link https://bsu.bpjamsostek.id (kode unik) ya. Selain pengirim dan link di atas, Anda harus berhati-hati dengan penipuan.

Baca Juga: Jadwal TV hari Ini, 11 September 2020 di Trans TV, ANTV dan SCTV, Ada Aksi Menantang Mega Bollywood

Langkah ini dilakukan Pemerintah untuk mendata penerima yang berhak atas BLT upah BPJS Ketenagakerjaan. Penerima pesan singkat (SMS) adalah para pekerja dengan potensi lolos kriteria Permenaker.

Adapun kriteria penerima bantuan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 11 September 2020 Shio Tikus Luangkan Waktumu

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x