Peserta Non BPJS Ketenagakerjaan Masih Bisa Dapat Subsidi BLT, Cek Syaratnya

- 11 September 2020, 14:09 WIB
BLT Subsidi Gaji tahap 3 sudah ada.*
BLT Subsidi Gaji tahap 3 sudah ada.* /

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Promo Alfamart Hari Ini, 01 - 15 September 2020 Diskon Gila - Gilaan

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x