"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat biasanya hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," ujar Arya.
Baca Juga: Membengkak, Peneliti : BUMN Nggak Hanya Bayar Utang Gali Lubang Tutup Lubang
Terkait dengan hal itu, sudah dikonfirmasi kepada pihak PLN, Pertamina, dan Inalum untuk dimintai keterangannya. Meski begitu, hingga tulisan ini dimuat belum ada keterangan resmi yang disampaikan kedua perseroan pelat merah tersebut. "Pernyataan apa yah?" ujar Fajriyah Usman, VP Corporate Communication Pertamina.***