Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.***(Andriana/Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.***(Andriana/Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)
Editor: Triwidiyanti Prasetiyo
Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com