* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
Baca Juga: Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Bansos Rp600 Ribu Via SMS dan WhatsApp, Apakah Kamu Termasuk
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Sebelumnya artikel ini telah dimuat di Mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dengan judul "1,6 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Dicoret, Segera Cek Nama Anda".
Baca Juga: Serapan Dana Bansos Covid-19 di Bali Ratusan Miliar Kemana? Aneh, Produk Pangan Lokal Belum Terserap
Menurut pihak BP Jamsostek rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.