Terungkap, Modus Tersangka Budi Santoso Dirut PT DI Dapatkan Uang melalui Kerjasama Fiktif

- 3 September 2020, 06:00 WIB
Mantan Direktur Utama PT DI periode 2007-2017, Budi Santoso saat dibawa petugas KPK menuju rumah tahanan, Jumat (12/6/2020).
Mantan Direktur Utama PT DI periode 2007-2017, Budi Santoso saat dibawa petugas KPK menuju rumah tahanan, Jumat (12/6/2020). /liputan6

RINGTIMES BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso (BS) mengenai dugaan penerimaan uang.

KPK, Rabu memeriksa Budi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017.

"Tersangka BS diperiksa sebagai tersangka, penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA 3 September 2020.

Baca Juga: Kemarin, Kejaksaan Agung Rugi Diatas 1 Triliun, Andi Irfan Ditetapkan Tersangka Gratifikasi

Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi tersangka Budi terkait peran aktifnya dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI.

Selain Budi, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah mengumumkan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008, modus tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Baca Juga: Prajurit TNI Curhat Merasa Sudah Hilang Kebanggaan, Polisi banyak Penuhi Jabatan Penting

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Baca Juga: Hore, 10 Juta KPM PKH dapat Bansos 30 Kg Beras untuk Agustus-September, Syaratnya Ini

Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.***

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah