Orangtua Murid di Denpasar Sambut Kuota Gratis 35 GB dari Kemendikbud, 31 Agustus Batas Pengajuan

- 29 Agustus 2020, 14:43 WIB
Ilustrasi siswa akan mendapat kuota internet gratis untuk belajar online./pixabay
Ilustrasi siswa akan mendapat kuota internet gratis untuk belajar online./pixabay /

Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran dari Kemdikbud dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 melalui kepala dinas pendidikan provinsi dan juga kepala dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: DPR Minta Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim Dievaluasi

Pemberian bantuan kuota internet gratis oleh pemerintah dijelaskan pada surat edaran tersebut, baik proses klaim bantuan dan waktu pengajuannya.

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud berikut cara mendapatkan kuota internet gratis selama masa pandemi Covid-19 bagi peserta didik.

1. Siswa aktif tahun pelajaran 2020/2021
2. Terdata pada aplikasi Dapodik
3. Lengkapi data diri dengan menuliskan nomor telepon yang aktif

Baca Juga: Semua Provider luncurkan Kuota Belajar, Cek Disini dan Tentukan Pilihanmu

Adapun waktu pengajuan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah sampai dengan hari Senin 31 Agustus 2020.

Selain Indosat, Telkomsel, dan XL Axiata, Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikbud juga mencatat dukungan operator Tri Indonesia dan Telkom dalam penyediaan subsidi data untuk mengakses berbagai aplikasi maupun situs pembelajaran.

Subsidi ini dimaksudkan agar para pelajar dan pendidik dapat terus produktif di masa darurat Covid-19.***

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x