Fakta, Konflik PT. SML hingga Kriminalisasi Effendi Buhing dan Videonya Viral Ditangkap Polisi

- 28 Agustus 2020, 09:18 WIB
Tangkapan layar video viral penangkapan Tokoh Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing. /Twitter/@walhinasional
Tangkapan layar video viral penangkapan Tokoh Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing. /Twitter/@walhinasional /

RINGTIMES BALI - Ketua komunitas Adat Kinipan Effendi Buhing ditangkap polisi berseragam lengkap dengan senjata, dan videonya telah viral hingga hari ini, Jumat, 28 Agustus 2020.

Dalam unggahan tersebut, BPAN mengungkapkan bahwa Buhing dilaporkan oleh PT Sawit Mandiri Lestari dengan tuduhan palsu.

"Alerta! Efendi Buhing, tokoh komunitas adat Laman Kinipan ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Efendi dilaporkan PT. Sawit Mandiri Lestari dng tuduhan palsu pencurian!.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Pondok Aren Berinisial MN

"Koruptor diarak bak pahlawan! #MasyarakatAdat yg berjuang mempertahankan wilayah adat dikriminalisasi!," tulisnya, seperti dikutip Ringtimes Bali dari Pikiran-rakyat.com, Jumat 27 Agustus 2020.

BPAN menyayangkan sikap petugas yang membawa paksa Effendi dan lima orang lainnya dari tempat tinggalnya.

Kejadian tersebut pun membuat para warganet geram dan BPAN membuat petisi online untuk mendukung perjuangan komunitas adat Laman Kinipan.

Baca Juga: Sejarah Peristiwa Hari Ini 27 Agustus, Salah Satunya Serangan Ke Batavia

Melihat hal tersebut, Buhing pun menjelaskan dalam sebuah video.

Video tersebut diunggah oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd yang diunggah pada Kamis 27 Agustus 2020.

Menggunakan kaos putih polos dan duduk di sofa, Buhing menjelaskan bahwa kasusnya hanya kesalah pahaman dengan polisi.

"Masalah kemarin ada diskomunikasi sedikit dan itu saya pun memaklumi, dan pihak kepolisian juga melakukannya dengan situasi yang kondisinya seperti itu," ujar Buhing pada video tersebut.

Baca Juga: Mau Selfi dengan Jasad yang Didandani, Yuk Kunjungi Tempat Ini, hanya di Bulan Agustus

Buhing pun menganggap perlakuan polisi saat menangkapnya dijadikan sebagai pengalaman yang dapat diambil hikmahnya.

Tak hanya itu, Buhing juga menjelaskan mengenai perlakukan polisi terhadapnya, hal itu karena beredar isu ia diperlakukan tidak baik oleh pihak
polisi.

"Saya juga mendapatkan perlakuan yang baik seperti ngopi dikasih makan, ya ini tidak ada kesan yang artinya menakutkan atau di gebukin atau apa itu enggak, kata-kata kasar juga enggak," jelas Buhing.

Lalu siapakah sosok Effendi Buhing, hingga ditangkap polisi berikut kronologinya hingga Buhing ditangkap polisi :

Baca Juga: Ini Link Pengumuman UGM Seleksi Mandiri 2020, Sudah Bisa Diakses, Simak Caranya

Bermula dari, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) meminta penghentian perampasan wilayah adat, dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan, Kalimantan Tengah.

Pandemi Covid-19, tulis KNPA, nyatanya tak meliburkan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau merampas wilayah adat Laman Kinipan.

Seolah tak cukup, 6 (enam) anggota masyarakat adat telah dikriminalisasi oleh perusahaan dan aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.

Demikian pernyataan sikap tertulis KNPA, Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Tahap I Cair Hari Ini, Jokowi : Semoga Bisa Tingkatkan Daya Beli Masyarakat

Wilayah adat Laman Kinipan, pemukiman dan tanah pertaniannya pada 2018 digusur oleh PT SML menggunakan alat berat demi kebun sawit.

PT SML berdalih bahwa penggusuran dan perambahan hutan tersebut dilakukan secara sah karena telah mangantongi izin pelepasan lahan seluas 19.091 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat 1/I/PKH/PNBN/2015 pada 19 Maret 2015.

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertananan Nasional (ATR/BPN) Nomor 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 hektare.

Baca Juga: Update Covid Indonesia 27 Agustus, Positif 162.884, Jakarta Ranking Satu, Jawa Timur ke-2, Sulsel

Namun terbitnya pelepasan hutan dan HGU di atas cacat hukum karena tanpa persetujuan masyarakat adat Laman Kinipan sebagai pemilik wilayah adat.

Keputusan Menteri LHK dan ATR/BPN telah mengakibatkan tergusur dan hilangnya hutan adat seluas 3.688 hektar (hasil penelaahan peta HGU dan wilayah adat di Kementerian ATR/BPN, Agustus 2019) dan masih akan bertambah mengingat luasnya HGU tersebut.

Hingga kini konflik agraria di wilayah adat Laman Kinipan tak kunjung menemukan penyelesaian karena diacuhkan Menteri LHK, ATR/BPN dan Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga: Bantuan Upah Pekerja Rp600 ribu Dilaunching Jokowi Hari Ini, Cek Sudah Ditransfer Bertahap

Konflik agraria yang berlangsung selama ini telah mengakibatkan 6 (enam) anggota masyarakat adat Laman Kinipan mendekam di penjara, salah satunya pengurus pemerintah Desa Kinipan.

Keenam masyarakat adat tersebut adalah‎ Effendi Buhing (ketua komunitas Adat Laman Kinipan‎), Riswan (Pemuda Adat), Yefli Desem (Pemuda Adat), Yusa (Tetua Adat), Muhammad Ridwan Dan Embang.

“Hari ini kembali kriminalisasi terhadap Effendi Buhing tokoh Masyarakat Adat Laman Kinipan karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran. Sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi dialami Masyarakat Adat Laman Kinipan.” Demikian KNPA dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Peristiwa Hari ini 27 Agustus Tergelincirnya Pesawat Sriwijaya Air Hingga Serangan di Batavia

PT SML memakai tangan, seragam, dan senapan aparat kepolisian demi membungkam perjuangan masyarakat adat atas tanahnya.

Hal inilah yang memicu aparat menangkap Effendi Buhing.

Kini, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) menuntut segera Presiden RI memerintahkan Kapolri, Kepala KSP, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN dan PT. SML untuk menghentikan perampasan Wlayah Adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga diminta membebaskan Effendy, Riswan dan empat anggota masayarakat adat Laman Kinipan yang ditangkap.

Baca Juga: Kabar Gembira, Citilink Buka Kembali Rute Banyuwangi-Denpasar PP, Esok 28 Agustus 2020

Kementerian LHK mesti pula mencabut surat keputusan Nomor: 1/I/PKH/PNBN/2015 tentang Izin Pelepasan Hutan untuk PT SML seluas 19.091 hektar. Sedangkan Kementerian ATR/BPN mesti mencabut SK ATR/BPN Nomor: 82/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Sawit Mandiri Lestari seluas 9.435,2214 hektar. Untuk‎ Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau mengakui sekaligus menetapkan wilayah adat Laman Kinipan. ***(Tim PRMN)

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah