Akhirnya Prank Daging Sampah di Tangkap Polisi, Penghasilan Capai 5 Juta Perbulan

- 3 Agustus 2020, 15:53 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menginterogasi tersangka prank sampah, Senin (3/8)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menginterogasi tersangka prank sampah, Senin (3/8) /

RINGTIMES BALI - Pelaku prank youtuber akhirnya di tahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi, meski keluarga bersikeras perilaku tersebut dinilai hanya kenakalan remaja.

Diketahui pelaku prank "daging korban sampah" di kota Palembang viral di media sosial tak ayal banyak nitizen yang membuly pelaku.

"Kami sudah menetapkan tersangka prank yakni Edo Dwi (24) dan Diky Firdaus (20) dan sudah ditahan, serta Hadi dan Ram Syahputra yang masih buron," ucap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setydaji, Senin.

Baca Juga: Ledakan Keras Terjadi di Mako Brimob Sumsel, Penyebab Masih Dalam Penyelidikan

Ia melanjutkan, video aksi mereka yang memberikan bungkusan berisi sampah tapi dikatakan sebagai daging kurban sangat meresahkan, maka itu mereka kami tahan, ujarnya saat memberi keterangan pers.

Menurut dia, tim patroli siber Polrestabes Palembang mendeteksi adanya kegaduhan dan berbagai kecaman yang timbul tidak lama setelah video tersebut diunggah ke kanal youtube pada Jumat (31/7).

Polisi kemudian bergerak mencari keberadaan para tersangka dan berhasil menangkap dua tersangka pada Minggu (2/8) di kediaman masing-masing beserta barang bukti, berupa telpon pintar, akun e-mail dan akun media sosial tersangka, ungkap Anom.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Alami Tiga Kali Demam Selama Pandemi Covid-19

Keluarga telah meminta keduanya dibebaskan karena perilaku keduanya dinilai hanya sebatas kenakalan remaja, di mana sebelumnya pelaku pernah berbuat serupa pada Idul Fitri 2020.

"Kami masih memeriksa beberapa saksi, sementara ini kami mengenakan keduanya dengan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," katanya.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x