Anita Kolopaking Siap Jadi Tersangka Kasus Djoko Tjandra

- 28 Juli 2020, 13:06 WIB
OTO Selfie Djoko Tjandra di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat Twitter @Aqfiazfan
OTO Selfie Djoko Tjandra di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat Twitter @Aqfiazfan /

RINGTIMES BALI - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking siap pasang badan dalam kasus pelarian kliennya.

Ia mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian buronan hak tagih Bank Bali tersebut.

"Siap dong, Insyallah," ucap Anita Kolopaking di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Inul Geram Namanya Dicatut Untuk Menipu, Saya Tidak Akan Beri Ampun

Kejagung telah memeriksa Anita dan melakukan klarifikasi soal pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriatna.

Pemeriksaan Anita berlangsung selama kurang lebih empat jam dan ada 12 pertanyaan yang diajukan.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pasang Badan Demi Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Siap Jadi Tersangka" yang dikutip dari RRI.

Baca Juga: Dirut Wika Gedung Narima Prasetio Dipanggil KPK

Foto dirinya dan Nanang yang beredar yang membuat gaduh disebut Anita adalah hal yang wajar.

Anita mengaku, dua kali pertemuannya dengan Nanang hanya sebatas membahas soal sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau gak salah tanggal 17 dan 23 (Juni) 2020. Semua itu resmi hanya membahas soal persidangan saja," lanjut Anita.

Baca Juga: Stres di PHK Karena Covid-19, Suami Nekat Bunuh Istri dan Bayinya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono akan menaikkan status Anita jika ia terbukti melakukan perbuatan tercela.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan, Anita resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Indonesia Tembus 100.303 Kasus

"Iya sudah (menerima surat permohonan pencegahan tersebut). Kami masukan ke daftar pencegahan dalam sistem informasi manajemen keimigrasian," kata Arvin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkap, pengacara bernama lengkap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari per 22 Juli 2020.(Tyas Siti Gantina/PR Tasikmalaya)

 

 

 

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x