Dosen Fisip Unej ini menambahkan, dalam aturan itu sudah selesai bahwa DPRD memberhentikan secara politik. Tinggal menunggu hasil dari MA karena secara hukum memang harus menunggu MA.
Baca Juga: Mengejutkan, Saksi Menyebut Kekasih Yodi Bersama Pria Mencurigakan di TKP
Diberitakan sebelumnya DPRD Jember Rabu, 22 Juli 2020 pagi menggelar sidang paripurna hak menyatakan pendapat, dengan keputusan bulat pemberhentian tetap bupati Jember.
Keputusan DPRD ini selanjutnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk memperoleh penetapan.***(Tim PRMN 01/pikiranrakyat.com)