RINGTIMES BALI - Keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) secara politis Faida sudah diberhentikan sebagai Bupati, hal itu di ungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember Hermanto Rahman
Hermanto Rahman juga mengatakan, secara politik Bupati sudah diberhentikan, namun harus menunggu putusan Mahkamah Agung secara hukum,
“Secara prosedur apa yang dilakukan oleh DPRD Jember sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan PP No 12 Tahun 2018,” jelasnya saat ditemui di kampus Universitas Jember, Kamis 23 Juli 2020.
Baca Juga: Kaki Maling Diberondong Timah Panas
Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul Soal Pemakzulan Bupati Jember, Pengamat Sebut Secara Politik Sudah Sah Tinggal Putusan MA
Dalam PP tersebut disyaratkan minimal HMP diusulkan 10 orang anggota dewan yang berasal dari satu fraksi.
"Sudah semua sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditambah saat paripurna dihadiri minimal 3/4 dari total anggota dewan, dan disetujui minimal 2/3 dari yang hadir," imbuhnya.
Baca Juga: Mabuk bareng, Suami Cekik Istri Sampai Tewas, Lantaran Istri Minta Cerai
Dari kehadiran HMP kemarin sudah memenuhi unsur karena yang hadir sebanyak 45 orang dari 50 orang, dan 47 orang yang telah menandatangani usulan HMP.
"Kan yang datang 45 dan syaratnya hanya 3/4 dan itu sudah sah," tuturnya