Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Obat-obatan dan Alat Komestik Senilai Rp150 Juta

- 23 Juli 2020, 08:00 WIB
Pemusnahan barang ratusan juta di Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (22/7).
Pemusnahan barang ratusan juta di Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (22/7). /

Baca Juga: Terverifikasi, Obyek Wisata Taman Nusa Buka Agustus

Sebagai informasi tambahan, barang yang menjadi milik negara menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuassai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara adalah yang berasal dari:

A. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor;

B. barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP;

Baca Juga: [Update] Penanggulangan Covid 22 Juli: Waduh, sehari Bali Tambah kasus Positif 78 orang Total 2.934

C. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;

D. barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP;

Baca Juga: Penyiksaan ABK Indonesia hingga Tewas di Frezer Kapal Ditetapkan Sebagai Tersangka

E. barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah