Berdasarkan pengakuan dari tersangka AS, AS telah merakit senjata api sejak 1998. Keahliannya sebagai pemilik bengkel menjadi modal AS untuk membuat senjata.
"AS juga mengaku senjatanya tersebut adalah untuk keperluan pribadi berburu babi hutan," ucapnya.
Baca Juga: Asik Duduk Istirahat di Mushola, Ansori Dibacok dan Ditembak Orang Tidak Dikenal
Disinggung mengenai jarak tembak dari senjata tersebut, menurut Patoppoi jarak tembak senjata milik tersangka bisa mencapai 400 meter. Sedangkan senjata yang jadi ini, dimodifikasi sedemikian rupa untuk memiliki magazine dengan kapasitas 5 peluru.
"Kami pun masih mendalami dari mana peluru tersebut didapatkan oleh tersangka termasuk apakah tersangka sempat menjual senjatanya atau tidak. Hanya saja tersangka belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini," ucapnya.
Selain 3 senjata api laras panjang tersebut yang berkaliber 5.56 Tj 4 dan 5, polisi juga amankan peralatan pembuatan senjata api rakitan.
Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Covid-19 di Jembrana Tinggal Dua Orang
"Kami juga sedang mendalami apakah tersangka belajar ke salah satu wilayah pengrajin senjata di Sumedang atau bagaimana," ucapnya.
Akibat perbuatan tersebut kata Patoppoi tersangka AS diterapkan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951. Sedangkan ancaman pidananya adalah selama 20 tahun dan maksimal seumur hidup.***(Mochammad Iqbal Maulud/pikiranrakyat.com)