Siapkan Anggaran Rp28,5 triliun, Mantap! Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Agustus ini

- 22 Juli 2020, 06:45 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

Meskipun demikian, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya harus melakukan revisi peraturan pemerintah yang sudh ada sebelumnya terlebih dahulu.

Sebab pengaturan gaji ke-13 tidak sesuai dengan anggaran yang diterapkan sebelumnya.

Adapun dua PP yang dirubah tersebut adalah PP 35 tahun 2019 dan PP 38 tahun 2019.

“Setidaknya perubahan membtuhkan waktu sekitar dua minggu. Dengan demikian, pencairan kemungkinan baru bisa dilakukan Agustus,” ujarnya.***(Tia Dwitiani Komalasari/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x