Meskipun demikian, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya harus melakukan revisi peraturan pemerintah yang sudh ada sebelumnya terlebih dahulu.
Sebab pengaturan gaji ke-13 tidak sesuai dengan anggaran yang diterapkan sebelumnya.
Adapun dua PP yang dirubah tersebut adalah PP 35 tahun 2019 dan PP 38 tahun 2019.
“Setidaknya perubahan membtuhkan waktu sekitar dua minggu. Dengan demikian, pencairan kemungkinan baru bisa dilakukan Agustus,” ujarnya.***(Tia Dwitiani Komalasari/Pikiran-rakyat.com)