Siapkan Anggaran Rp28,5 triliun, Mantap! Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Agustus ini

- 22 Juli 2020, 06:45 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

RINGTIMES BALI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 aparat sipil negara (ASN) dan TNI/Polri akan diberikan pada Agustus 2020.

Total keseluruhan anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,5 triliun.

Meskipun demikian, pemberian gaji ke-13 tersebut tidak berlaku bagi eselon I dan II atau pejabat lain setingkatnya.

Baca Juga: Artis Joe Taslim Ditawari Peran penting di Film Mortal Kombat Tanpa Perlu Audisi

Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 ini sebelumnya sudah ada dalam Undang-undang APBN 2020. Pemerintah juga telah menyiapkan anggarannya dalam APBN 2020.

Meskipun demikian, pelaksanaan APBN 2020 mengalami banyak perubahan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

“Covid-19 mempengaruhi keseluruhan postur APBN, terutama dalam belanja negara,” ujar dia dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga: Lentera Dari Barat Menyinari Kehidupan Anak Muda Palungan Batu

Dia mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pengelolaan APBN agar bisa fokus menangani Covid-19 dan dampaknya pada sosial ekonomi.

Berkaca pada pemberian Tunjangan Hari Raya pada Idul Fitri lalu, pemerintah menganggap bahwa gaji ke-13 bisa menjadi stimulus ekonomi.

Hal itu juga mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kegiatannya terutama terkiat tahun ajaran baru.

Baca Juga: Kapolres Gianyar Berikan Reward Kepada Anggota Berprestasi

Dikutip Ringtimesbali.com dari artikel Pikiran-rakyat.com berjudul "Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Cair Agustus, Tidak Berlaku Bagi Sejumlah Golongan".

Dia mengatakan, peberian gaji ke -13 ini akan dilakukan pada Agustus 2020.

Kebijakan memberikan gaji ke-13 sama dengan pelaksanaan THR dimana pejabat negara eselon I dan II serta yang setingkat mereka tidak mendapatkan dana tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Layangan, Gardu Induk PT. Indonesia Power Meledak, Pemilik Layangan Ditangkap

Anggaran yang disiapkan Kementrian Keuangan untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari gaji ASN pusat Rp6,73 triliun, ASN daerah Rp13,89 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun.

“Gaji ke-13 merupakan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN. Total keseluruhan anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,5 triliun,” ujar dia.

Baca Juga: Pasangan Selingkuh yang Digrebek di Mertasari Akhirnya Bayar Kaul

Meskipun demikian, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya harus melakukan revisi peraturan pemerintah yang sudh ada sebelumnya terlebih dahulu.

Sebab pengaturan gaji ke-13 tidak sesuai dengan anggaran yang diterapkan sebelumnya.

Adapun dua PP yang dirubah tersebut adalah PP 35 tahun 2019 dan PP 38 tahun 2019.

“Setidaknya perubahan membtuhkan waktu sekitar dua minggu. Dengan demikian, pencairan kemungkinan baru bisa dilakukan Agustus,” ujarnya.***(Tia Dwitiani Komalasari/Pikiran-rakyat.com)

Editor: I Dewa Putu Darmada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x