Hal itu juga mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kegiatannya terutama terkiat tahun ajaran baru.
Baca Juga: Kapolres Gianyar Berikan Reward Kepada Anggota Berprestasi
Dikutip Ringtimesbali.com dari artikel Pikiran-rakyat.com berjudul "Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Cair Agustus, Tidak Berlaku Bagi Sejumlah Golongan".
Dia mengatakan, peberian gaji ke -13 ini akan dilakukan pada Agustus 2020.
Kebijakan memberikan gaji ke-13 sama dengan pelaksanaan THR dimana pejabat negara eselon I dan II serta yang setingkat mereka tidak mendapatkan dana tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Layangan, Gardu Induk PT. Indonesia Power Meledak, Pemilik Layangan Ditangkap
Anggaran yang disiapkan Kementrian Keuangan untuk gaji ke-13 ini sebesar Rp28,5 triliun.
Anggaran tersebut terdiri dari gaji ASN pusat Rp6,73 triliun, ASN daerah Rp13,89 triliun, dan pensiunan Rp7,86 triliun.
“Gaji ke-13 merupakan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN. Total keseluruhan anggaran yang disiapkan sebesar Rp28,5 triliun,” ujar dia.
Baca Juga: Pasangan Selingkuh yang Digrebek di Mertasari Akhirnya Bayar Kaul