Kasusnya Semakin Memanas, Novel Baswedan: Lepaskan Saja Terdakwa

- 18 Juni 2020, 19:01 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan /dok

RINGTIMES BALI – Kasus Novel Baswedan semakin memanas. Pasalnya terdakwa hanya dijatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Dalam acara Mata Najwa bertajuk 'Novel Tak Berujung', Novel Baswedan mengungkapkan keresahannya.

“Tentunya kaget (terhadap hasil peradilan), kenapa sedemikian keterlaluan? (Walau) Saya tidak terlalu menaruh harapan karena sebelumnya proses (hukum) sudah tidak wajar,” kata penyidik KPK tersebut, seperti dikutip Ringtimes Banyuwangi dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Baca Juga: Norwegia Angkat Bicara Karena Salmon Eropa Dituding Pembawa Covid-19

Dilansir dari kanal YouTube Najwa Shihab Novel mengatakan, sejak awal proses penuntutan ini berjalan, ia sudah tidak terlalu menaruh harapan. Karena dinilai dari proses-proses sebelumnya banyak ditemukan kejanggalan.

Menurutnya hal tersebut sangatlah tidak wajar, kejanggalan-kejanggalannya sudah keterlaluan.

“Seperti diantaranya adalah, saksi kunci yang harusnya perlu untuk didengar keterangannya, tidak dihadirkan. Bahkan memang alasannya Jaksa adalah, tidak masuk berkas perkara, walaupun sebenarnya bisa untuk dipanggil tanpa harus masuk berkas perkara,” ujar Novel.

Baca Juga: Berikut ini adalah 5 Kunci Menjaga Keamanan dalam Mengonsumsi Makanan

Berita ini sebelumnya telah terbit di ringtimesbanyuwangi.pikiran-rakyat.com dengan judul Kasus Semakin Tak Berujung, Novel Baswedan: Lepaskan Saja Terdakwa

Begitu juga saat di persidangan, ia melihat ada beberapa bukti-bukti yang tidak ada, bahkan ada yang berubah.

“Ketika faktanya kemudian seperti sengaja dibiaskan, bagaimana saya mendapatkan keyakinan proses itu akan ada harapan?,” tambah Novel.

Novel pun sempat bertanya kepada penyidik, apa yang menjadikan keyakinan penyidik sehingga orang tersebut diyakini sebagai tersangka? Namun, tidak ada yang bisa menjelaskannya.

Baca Juga: Ini Cara Cegah COVID-19 di Toilet, Tutup Kloset Sebelum Disiram

Ia mengatakan, penyidik harus berjalan dengan objektif (berdasarkan bukti) orang yang memberikan keterangan, dilihat, dikaitkan dengan bukti-bukti, dicross keterangannya itu benar atau tidak.

“Karena kalau ada dua orang datang, harusnya ada dua kemungkinan yang dipikirkan oleh penyidik. Yang pertama adalah, apakah ia datang dengan keinsafan, mengakui perbuatan, atau memang dia disuruh oleh seseorang untuk mengakui, pasang badan, menutupi peran orang lain dengan sejumlah imbalan,” jelas Novel.

Novel juga mengungkapkan, sebenarnya peristiwa penyerangan terhadap dirinya ini diawali dengan pengintaian, sekitar dua minggu sebelum ia diserang.

Baca Juga: Telah Terjadi Lakalantas di Jalan Raya Singojuruh 1 Orang Meninggal

“Orang yang mengintai di depan rumah saya, itu diamati oleh beberapa saksi. Bahkan berinteraksi, berbicara, bahkan difoto wajahnya dan kendaraannya, salah satunya milik oknum anggota Polri,” jelasnya.

Kemudian, kata Novel, para pengintai tersebut bercerita kepada saksi bahwa, Ia sedang mencari novel, menunjuk ke rumahnya, mengintai ke rumahnya. Sehingga sudah bisa dipastikan bahwa memang mereka sedang mengintai Novel Baswedan.

Novel menjelaskan, bahwa pelaku eksekutor tersebut tak hanya datang saat kejadian berlangsung. Namun, pada H-2 para pelaku sudah datang, melakukan pengintaian di waktu subuh.

Baca Juga: Program Bansos Dapat Dieksekusi Pemda, Kemendagri Jadi Jembatannya

Bahkan pada H-1 salah seorang imam masjid sempat melihat pelaku dengan jarak cukup dekat. Akan tetapi para saksi tersebut tidak diperiksa. 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x