Program Bansos Dapat Dieksekusi Pemda, Kemendagri Jadi Jembatannya

- 18 Juni 2020, 11:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian. /@kemendagri

RINGTIMES BALI- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertugas untuk menjembatani agar program bantuan sosial (bansos) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dapat dieksekusi di tingkat pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), saat memberikan keterangan pers mengenai progres bansos, di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (17/6).

Sementara itu, Tito Karnavian sampaikan bahwa Pemda juga memiliki anggaran setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi untuk melaksanakan relokasi dan refocusing anggaran daerah (APBD), maka Mendagri dan Menteri Keuangan juga mengeluarkan peraturan yang dikeluarkan pada hari yang sama yakni 14 Maret 2020.

Baca Juga: Pelatih Napoli Gennaro Gatusso Sukses Menjuarai Coppa Italia 2020

Saya mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan Ibu Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 tentang realokasi anggaran APBD. Di situ kita meminta kepada daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus penanganan peningkatan Virus Covid-19 yang menyangkut tiga hal, yaitu masalah kesehatan, peningkatan kapasitas kesehatan, penguatan kesehatan dan lain-lain,” imbuh Mendagri.

Yang selanjutnya, menurut Mendagri adalah jaring pengaman sosial (social safety net) dan membantu dunia usaha ekonomi agar tetap survive, sehingga jangan sampai mati di daerah masing-masing.

Sehingga teralokasi anggaran total sebanyak Rp72,63 triliun di APBD daerah masing-masing yang terbagi dalam tiga hal, yang pertama untuk kesehatan itu lebih kurang Rp28,71 triliun atau 39,2 persen, kemudian untuk jaring pengaman sosial sebanyak Rp27,84 triliun atau 38,3 persen, dan untuk mendukung atau menahan dampak ekonomi sebanyak Rp16,08 triliun atau 22,2 persen,” jelas Mendagri.

Baca Juga: Sekolah Diizinkan Buka Kembali, Meski tidak Boleh Interaksi Antarkelas

Menurut Mendagri, masih ada alokasi anggaran yang dicadangkan oleh daerah dalam bentuk namanya Belanja Tidak Terduga (BTT) yang totalnya sebanyak Rp23 triliun.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x