Baca Juga: Jokowi Tidak Turunkan Harga BBM Sampai 16 Juni, Koalisi Siap Perkarakan ke Pengadilan
Selain itu, ia menambahkan, harus jelas peruntukannya, ada surat pernyataan tidak keberatan dari orangtua siswa, dikelola oleh komite sekolah, dan ada laporan pertanggungjawaban secara transparan.
Selain itu, lanjut Iwan, FAGI juga mengusulkan ada regulasi dari Dinas Pendidikan Jabar yang mengatur penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari masyarakat maupun dari pemerintah/pemerintah daerah sehingga aturanya jelas tidak ada lagi kepala sekolah yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena tidak jelas regulasinya.(Gita Pratiwi)