Rugi Rp 26,5 Triliun, Indonesia Terancam 16 Tuduhan Anti Dumping

- 9 Juni 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. //timlo.net

Pada situasi tersebut, Bachrul mengatakan, nyaris semua negara melakukan tindakan memberikan insentif untuk ekspor, serta berupaya menghambat impor.

"Dalam konteks pasar tujuan ekspor Indonesia sudah terlihat tendensi peningkatan penggunaan 'trade remedy tools' berupa tindakan anti dumping, tindakan anti-subsidi, dan safeguard," ujar Bachrul.

 Baca Juga: Bobot 12 Ribu Ton, Kapal Coast Guard Tiongkok Dijuluki Monster Laut

Selama masa pandemi Indonesia juga melakukan inisiasi penyelidikan sebanyak dua kasus terkait anti dumping oleh negara mitra dagang. 

Menurut dia, ada kecenderungan penggunaan instrumen "trade remedy" digunakan sebagai proteksi industri dalam negeri.

Menurut Bachrul, potensi tuduhan tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan karena industri dalam negeri mengalami penurunan produksi akibat pandemi.

 

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x